KLIKREAD.COM, Jakarta - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ).
Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis 12 Februari 2026.
Baca Juga: Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi persnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026.
Refly mengungkap alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Korban Minta Polisi Lakukan Penahanan
Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut termuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle.
Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia," jelas Refly.
Baca Juga: Cegah Narkoba Sejak Dini, BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba
Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia.
"Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga.
Artikel Terkait
Sukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen Siap Bangun 1 TK dalam 1 Desa
Usai Disanksi Nonaktif, Eko Patrio Kembali Ikuti Rapat di DPR RI
Dinilai Bakal Meringankan, Roy Suryo Cs akan Hadirkan Bonatua Silalahi di Kasus Ijazah Jokowi
Prabowo ke APINDO: Industri Harus Beri Manfaat bagi Rakyat dan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Kubu Roy Suryo Cs Hadirkan Tiga Ahli Terkait Kasus Ijazah Mantan Presiden Joko Widodo
Kirim Pasukan TNI ke Jalaur Gaza, Komisi I DPR RI Ingatkan Pemerintah Indonesia Perlu Perhitungan Cermat
Belum Kepikir Pilpres 2029, Gibran Saat Ini Fokus Bekerja Keberhasilan Pemerintah dan Sejahterakan Rakyat
Cegah Narkoba Sejak Dini, BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba
Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Korban Minta Polisi Lakukan Penahanan
Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih