Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:10 WIB
Kuasa hukum  Roy Suryo Cs Refly Harun, saat memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya./net
Kuasa hukum Roy Suryo Cs Refly Harun, saat memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ).

Surat tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya pada hari Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga: Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi persnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026.

Refly mengungkap alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Korban Minta Polisi Lakukan Penahanan

Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut termuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.

"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan LP terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle.

Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur, kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia," jelas Refly.

Baca Juga: Cegah Narkoba Sejak Dini, BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba

Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia.

"Sehingga, ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X