Kirim Pasukan TNI ke Jalaur Gaza, Komisi I DPR RI Ingatkan Pemerintah Indonesia Perlu Perhitungan Cermat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 12 Februari 2026 | 15:19 WIB
Ilustrasi. Pasukan Perdamaian siap dikirim ke Jalur Gaza./ig
Ilustrasi. Pasukan Perdamaian siap dikirim ke Jalur Gaza./ig

KLIKREAD.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mempersiapkan secara matang dan komprehensif rencana pengiriman pasukan TNI ke Jalur Gaza.

Menurutnya, berbagai aspek teknis dan strategis harus diperhitungkan secara cermat.

"Pemerintah harus memastikan kesiapan secara menyeluruh.

Baca Juga: Pahami Regulasi Secara Utuh, Walikota Lis Wanti-wanti Aparatur Pengelolaan Keuangan Daerah Memiliki Risiko Tinggi

Mulai dari pemilihan personel TNI yang akan ditugaskan, skema pengiriman, pola penempatan pasukan di Gaza.

Hingga perumusan tugas yang jelas selama berada di wilayah konflik," ujar Deng Ical, Kamis 12 Februari 2026.

Seperti diberitakan sebelunya, Pemerintah Indonesia akan mengirim pasukan TNI ke Jalur Gaza sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF).

Pasukan ISF tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam rangka penyelesaian konflik di Jalur Gaza.

Baca Juga: Prabowo ke APINDO: Industri Harus Beri Manfaat bagi Rakyat dan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Deng Ical juga mengingatkan bahwa kondisi keamanan di Jalur Gaza hingga saat ini masih sangat rawan dan membahayakan.

Karena itu, pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengiriman pasukan.

"Situasi di Gaza belum sepenuhnya aman. Ancaman terhadap keselamatan prajurit sangat nyata.

Karena itu, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan ini," jelasnya.

Legislator PKB itu juga menekankan bahwa pengiriman pasukan TNI harus benar-benar berorientasi pada upaya mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan di Gaza dan Palestina secara umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X