Usai Disanksi Nonaktif, Eko Patrio Kembali Ikuti Rapat di DPR RI

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:37 WIB
Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio kembali aktif dan mengikuti rapat di DPR usai sempat disanksi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio kembali aktif dan mengikuti rapat di DPR usai sempat disanksi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio kembali aktif dan mengikuti rapat di DPR RI usai sempat disanksi empat bulan buntut gelombang demo akhir Agustus 2025 lalu.

Eko hadir dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas evaluasi kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Eko hadir sendiri mewakili Komisi VI yang mengusulkan dua RUU, masing-masing yakni RUU Perlindungan Konsumen dan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Sukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kemendikdasmen Siap Bangun 1 TK dalam 1 Desa

Suami Viona Rosalina itu tampak mengenakan setelah jas biru muda yang membalut kemeja putih.

Hingga saat ini, kata Eko, proses pembahasan dua RUU itu masih dalam tahap rapat dengan sejumlah pakar dan ahli untuk menyerap informasi.

"Dan juga sudah melakukan kunjungan kerja dan sebagainya," ujar Eko dalam rapat.

Eko sebelumnya sempat disanksi empat bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut gelombang demo Agustus 2025.

Baca Juga: Menkes Ajak Pekerja Lakukan Rutin Cek Kesehatan Melalui Program CKG

Pernyataan Eko kala itu menuai kecaman usai memparodikan kritik terhadap aksi joget dalam sidang tahunan MPR 2025.

Eko telah melewati batas sanksi itu per 5 Februari sejak sanksi itu dijatuhkan pada 5 November.

"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun ketika itu.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Sebut Hakim Terjaring OTT Jika Terbukti Bersalah harus Dihukum Lebih Berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X