KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhamad Praswad Nugraha, menyebutkan hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah harus dihukum lebih berat jika terbukti bersalah.
Hal itu ia sampaikan merespons Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang terjaring operasi senyap KPK beberapa waktu lalu.
"Terhadap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami berpandangan bahwa hukuman harus diperberat," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip sindonews.com, Selasa 10 Februari 2026.
"Perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan dan saat ini telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan," sambungnya.
Praswad juga menyoroti tindakan mereka dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen demi menjamin kesejahteraan dan independensi.
“Ruang pembenaran moral maupun struktural bagi praktik suap di tubuh kehakiman tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.
Baca Juga: Dirut BPJS Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif saat Kondisi Darurat
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 5 Februari 2026 malam.
Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD).
Dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Baca Juga: Penampakan Terkini Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut, Dicat Ulang agar Nyaman Belajar
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Siswa SDIT IPHI Payakumbuh Raih Juara II Open Karate Championship se-Sumatera 2026, Punya Prestasi Akademik dan Tahfidz Juga
Puncak Peringatan HPN 2026 di Banten, Pemerintah Perkuat Peran Pers dan Literasi Digital Generasi Muda
Terlibat Peredaran Sabu, Kepala Satresnarkoba Bima Kota AKP Malaungi Dipecat
Mantan Wamenaker Peringatkan Keras Menkeu Purbaya Selangkah Lagi Berurusan dengan KPK
Puncak Perayaan HPN 2026, Empat Wartawan Jateng Raih PCNO 2026 dari PWI Pusat
KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris
Penampakan Terkini Sekolah dan Pesantren di Sumbar Dikebut, Dicat Ulang agar Nyaman Belajar
Dirut BPJS Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif saat Kondisi Darurat
Mensos Tegaskan Kepesertaan BPJS PBI-JK Prioritas Utama Perlindungan Sosial Masyarakat Miskin Ekstrem
Merdeka Institute dan JMSI Bersinergi Tingkatkan SDM Media