Khofifah Bantah Tudingan Terima Jatah Fee Dana Hibah Pokir

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:53 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya./Foto: ANTARA
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya./Foto: ANTARA

KLIKREAD.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, secara tegas membantah tudingan adanya praktik penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas).

Khofifah menyebut tuduhan tersebut bukan hanya tidak benar, tetapi juga runtuh secara logika dan matematika.

Sementara Khofifah sendiri sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga: Terkait Pencemar Sungai Cisadane, Menteri LH Bakal Sanksi Tegas PT Biotek Saranatama

Dalam persidangan, Khofifah merespons keterangan almarhum Kusnadi yang sebelumnya menyebut adanya pembagian fee 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah.

Serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Khofifah mematahkan tudingan tersebut dengan logika sederhana.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tekadkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Jika masing-masing OPD diasumsikan menerima fee 3 hingga 5 persen, maka secara hitungan kasar saja persentasenya sudah jauh melampaui angka yang masuk akal.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen.

Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah.

Secara matematis saja sudah tidak masuk akal,” tegasnya.

Baca Juga: Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X