KLIKREAD.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, secara tegas membantah tudingan adanya praktik penerimaan fee atau ijon sebesar 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas).
Khofifah menyebut tuduhan tersebut bukan hanya tidak benar, tetapi juga runtuh secara logika dan matematika.
Sementara Khofifah sendiri sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca Juga: Terkait Pencemar Sungai Cisadane, Menteri LH Bakal Sanksi Tegas PT Biotek Saranatama
Dalam persidangan, Khofifah merespons keterangan almarhum Kusnadi yang sebelumnya menyebut adanya pembagian fee 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah.
Serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Khofifah mematahkan tudingan tersebut dengan logika sederhana.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 64 OPD.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tekadkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Jika masing-masing OPD diasumsikan menerima fee 3 hingga 5 persen, maka secara hitungan kasar saja persentasenya sudah jauh melampaui angka yang masuk akal.
“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen.
Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah.
Secara matematis saja sudah tidak masuk akal,” tegasnya.
Baca Juga: Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Artikel Terkait
Prabowo ke APINDO: Industri Harus Beri Manfaat bagi Rakyat dan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Kubu Roy Suryo Cs Hadirkan Tiga Ahli Terkait Kasus Ijazah Mantan Presiden Joko Widodo
Kirim Pasukan TNI ke Jalaur Gaza, Komisi I DPR RI Ingatkan Pemerintah Indonesia Perlu Perhitungan Cermat
Belum Kepikir Pilpres 2029, Gibran Saat Ini Fokus Bekerja Keberhasilan Pemerintah dan Sejahterakan Rakyat
Cegah Narkoba Sejak Dini, BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba
Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Korban Minta Polisi Lakukan Penahanan
Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Presiden Prabowo Subianto Tekadkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Terkait Pencemar Sungai Cisadane, Menteri LH Bakal Sanksi Tegas PT Biotek Saranatama