KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 29 November 2025 | 21:21 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

Baca Juga: BNPB Catat 174 Jiwa Meninggal dan Ratusan Orang Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat

Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali," terang Prasetyo.

Baca Juga: Tak Setuju Whoosh Dianggap Lompatan Teknologi, Rocky Gerung Bandingkan dengan Era Soeharto dan B.J. Habibie

"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi.

Termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bersama 2 pejabat ASDP lainnya.

Baca Juga: Kondisi Psikis Belum Pulih, Polisi Ungkap Update Terbaru Proses Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya," terang Prasetyo.

"Sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X