Imbas Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 29 November 2025 | 21:02 WIB
Menyoroti fakta terkini bencana banjir besar yang melanda Kota Medan di Sumatera Utara, pada Sabtu, 29 November 2025. (Dok. Pemkot Medan)
Menyoroti fakta terkini bencana banjir besar yang melanda Kota Medan di Sumatera Utara, pada Sabtu, 29 November 2025. (Dok. Pemkot Medan)



KLIKREAD.COM, MEDAN - Walikota Medan, Rico Waas menetapkan wilayahnya berstatus tanggap darurat bencana banjir di sejumlah daerah, pada Sabtu, 29 November 2025.

Sebelumnya diketahui, banjir menggenangi wilayah Kota Medan sejak Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan data terkini yang diperoleh BPBD Medan, terdapat 19 dari 21 kecamatan yang terdampak banjir.

Baca Juga: Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera

Hal tersebut, dengan total 128 lingkungan, 11 titik pengungsian, dengan 7.402 rumah yang terdampak.

Terkini, status tanggap darurat bencana di Medan, mulai berlaku hingga 11 Desember 2025, berdasarkan surat keputusan bernomor 188.44/15.K yang ditandatangani Wali Kota Medan.

"Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari," demikian isi surat keputusan tersebut.

Baca Juga: 76.500 Ton Telah Berhasil Dikirimkan ke Titik Terdampak, TNI Percepat Distribusi Bantuan ke Sumut dan Aceh

Berkaca dari hal itu, banjir yang menggenangi sejumlah titik di Kota Medan telah berdampak luas.

Hal itu bahkan memaksa ribuan warganya meninggalkan tempat tinggal mereka.

1.829 Warga Mengungsi

Berdasarkan data Pusdalops PB Kota Medan menunjukkan 1.829 warga harus mengungsi.

Mereka ditampung di 11 titik pengungsian yang tersebar di berbagai lokasi strategis.

Baca Juga: 149 Orang Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia Resmi Dilantik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X