KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Sebelumnya diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.
Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.
Baca Juga: Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera
"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.
Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.
Artikel Terkait
Tim Damkar Kabupaten Bogor Evakuasi Tikus Besar yang Masuk dalam Rumah Warga
Rianto Resmi Pimpin JMSI Sumut: Fokus SDM dan Kolaborasi Media
Kondisi Psikis Belum Pulih, Polisi Ungkap Update Terbaru Proses Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Setuju Whoosh Dianggap Lompatan Teknologi, Rocky Gerung Bandingkan dengan Era Soeharto dan B.J. Habibie
BNPB Catat 174 Jiwa Meninggal dan Ratusan Orang Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat
Setahun jadi Presiden, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bawa ‘Tong Sampah’ Rezim Pemerintahan Jokowi
149 Orang Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia Resmi Dilantik
76.500 Ton Telah Berhasil Dikirimkan ke Titik Terdampak, TNI Percepat Distribusi Bantuan ke Sumut dan Aceh
Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera
Imbas Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025