KPK Ungkap Masih Pelajari Keppres Rehabilitasi Didapat Ira Puspadewi, Sebut Kemungkinan Eksekusi Hukuman

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 29 November 2025 | 21:21 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Sebelumnya diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.

Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.

Baca Juga: Imbas Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera

"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.

Baca Juga: 76.500 Ton Telah Berhasil Dikirimkan ke Titik Terdampak, TNI Percepat Distribusi Bantuan ke Sumut dan Aceh

Kemungkinan Eksekusi Hukuman

Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X