Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.
"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.
"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.
Baca Juga: 149 Orang Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia Resmi Dilantik
Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya
KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.
Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.
Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.
"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.
Baca Juga: Setahun jadi Presiden, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bawa ‘Tong Sampah’ Rezim Pemerintahan Jokowi
"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.
Bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.
Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.
Artikel Terkait
Tim Damkar Kabupaten Bogor Evakuasi Tikus Besar yang Masuk dalam Rumah Warga
Rianto Resmi Pimpin JMSI Sumut: Fokus SDM dan Kolaborasi Media
Kondisi Psikis Belum Pulih, Polisi Ungkap Update Terbaru Proses Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Setuju Whoosh Dianggap Lompatan Teknologi, Rocky Gerung Bandingkan dengan Era Soeharto dan B.J. Habibie
BNPB Catat 174 Jiwa Meninggal dan Ratusan Orang Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat
Setahun jadi Presiden, Rocky Gerung Sebut Prabowo Bawa ‘Tong Sampah’ Rezim Pemerintahan Jokowi
149 Orang Pengurus Nasional Pemimpin Muda Pertanian Indonesia Resmi Dilantik
76.500 Ton Telah Berhasil Dikirimkan ke Titik Terdampak, TNI Percepat Distribusi Bantuan ke Sumut dan Aceh
Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera
Imbas Banjir Besar, Medan Kini Ditetapkan Jadi Wilayah dengan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025