"15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu.
Ini suatu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama," jelasnya.
Budi menyebut, semua pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan narkotika di Jalan Kunti.
Hal itu penting dilakukan untuk mengentaskan peredaran barang haram itu di kampung tersebut.
"Saya bilang ada beberapa komponen yang harus benar-benar kita diskusi, duduk satu meja, antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah bahkan konsep pentahelix yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
"Satu kita kerjakan anaknya dulu, kedua keikutsertaan orangtua.
Kemudian lingkungan sekolah, baru lingkungan masyarakat. Empat ini yang harus kita kerjakan bersama," tambahnya.
Budi mengungkapkan, satu gram sabu-sabu bisa merusak setidaknya enam hingga 10 orang.
Hal tersebut bisa menjadi lebih parah jika peredarannya terjadi di kawasan padat penduduk.
Baca Juga: Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT
"Kalau misalkan Jalan Kunti menjadi pusat peredaran, yang kita ketemukan misalkan kurang lebih 400 gram sampai 600 gram.
Berarti daya rusaknya kurang lebih 600 orang," katanya.***
Artikel Terkait
Dinilai Negara dengan Nasionalisme Ekstrim, SBY Khawatir Bisa Sebabkan Perang Dunia ke Tiga
Indonesia Perlu Cari Pasar Lain, Ditengah Ketidakpastian AS Terkait Tarif Ekspor CPO
Kemenkes akan Ubah Rujukan ke Rumah Sakit Tidak Lagi Berjenjang, Melainkan Berbasis Kompetensi
MK Putusankan, Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil
Dapat Perlakuan Baik, Ammar Zoni di Nusakambangan Lebih Banyak Beribadah
Viral di Medsos Anggota Polisi Pukul Dua Siswa SPN di Polda NTT
Menkeu Purbaya akan Rekrut 300 lulusan SMA jadi PNS di Lingkungan Kemenkeu
Jangan Sembarang Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Meski Tak Setuju, Menkeu Purbaya Siap Ikuti Arahan Presiden Terkait Skema Penyelesaian Utang Whoosh
Menkeu Purbaya Tegaskan Popok Bayi dan Tisu Basah Tidak Dikenakan Cukai