Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Vadel Badjideh digiring petugas saat mengikuti sidang putusan hakim memvonis 9 tahun penjara./net
Vadel Badjideh digiring petugas saat mengikuti sidang putusan hakim memvonis 9 tahun penjara./net

Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim memutuskan vonis pada 1 Oktober 2025.

Vadel dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam praktik aborsi terhadap LM.

Baca Juga: Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025

Putusan Majelis Hakim juga memicu perbincangan mengenai perlindungan anak dan pentingnya proses hukum yang adil.

Publik menyoroti kasus ini sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari tindakan yang merugikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X