Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim memutuskan vonis pada 1 Oktober 2025.
Vadel dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam praktik aborsi terhadap LM.
Putusan Majelis Hakim juga memicu perbincangan mengenai perlindungan anak dan pentingnya proses hukum yang adil.
Publik menyoroti kasus ini sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari tindakan yang merugikan.***
Artikel Terkait
Kemnaker Segera Luncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Guna Tingkatkan Serapan Lulusan
Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS
Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025
Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Mahfud MD Akui Dua Cucunya Ikut Keracunan Usai Santap MBG
Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan
Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang