KLIKREAD.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Hal ini terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.
Dalam sidang putusan pada Rabu 1 Oktober 2025, hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan disertai tipu muslihat hingga berujung pada persetubuhan dengan LM.
Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang
Ia juga dinyatakan bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan korban.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim, Rabu 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan
Meski vonis majelis hakim lebih ringan, yakni 9 tahun penjara dengan denda yang sama, putusan tersebut tetap mengejutkan keluarga.
Vadel sendiri menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut.
Vadel menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan dan berniat mengajukan banding.
Vadel menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
Baca Juga: Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Artikel Terkait
Kemnaker Segera Luncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Guna Tingkatkan Serapan Lulusan
Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS
Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025
Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Mahfud MD Akui Dua Cucunya Ikut Keracunan Usai Santap MBG
Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan
Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang