Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:47 WIB
Vadel Badjideh digiring petugas saat mengikuti sidang putusan hakim memvonis 9 tahun penjara./net
Vadel Badjideh digiring petugas saat mengikuti sidang putusan hakim memvonis 9 tahun penjara./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.

Hal ini terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.

Dalam sidang putusan pada Rabu 1 Oktober 2025, hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan disertai tipu muslihat hingga berujung pada persetubuhan dengan LM.

Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan korban.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan

Meski vonis majelis hakim lebih ringan, yakni 9 tahun penjara dengan denda yang sama, putusan tersebut tetap mengejutkan keluarga.

Vadel sendiri menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut.

Vadel menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan dan berniat mengajukan banding.

Vadel menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

Baca Juga: Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X