Dalam penyitaan itu, Anang menyebut penyidik juga turut melakukan penggeledahan pada Selasa 26 Agustus 2025.
Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga sertifikat.
Baca Juga: Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
"Dokumen terkait ada, sertifikat segala [disita], ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," katanya.
Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan setelah Riza menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Baca Juga: Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM
Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan mulai dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga mobil BMW.
Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah uang tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.***
Artikel Terkait
Turut Sukses Galakan Program 3 Juta Rumah Subsidi, Polri Raih Penghargaan dari Kemen PKP
BRI Raih Penghargaan di Kehati ESG Award 2025
Dikarenakan Beririsan Dilakukan Polri, Kejagung Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Penyaluran Beras Subsidi
Nampan MBG Mengandung Bahan Berbahaya dan Babi, Istana Siap Lakukan Uji di BPOM
BRI Salurkan Bantuan Beasiswa bagi Pelajar
Saling Interupsi Tiga Musisi Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mantan Walikota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Penjara
Mulai 2026, Pemerintah Mewajibkan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai NIK KTP
Di Klaim Hemat Rp14 Triliun, Kemensos RI Mulai Ujicoba Bansos Digital
Terkait Tes DNA Anak Lisa Mariana, Polri Segera Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil