PPATK Telah Aktifkan 122 Juta Rekening Tidak Aktif

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:38 WIB
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK./net
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK./net

Melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alokasi Anggaran untuk Program Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7 Triliun

Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening.

Dan juga judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.

Baca Juga: KPK Pastikan Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Kolaka Timur ke Partai NasDem

PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak.

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Dijadwalkan Bakal Resmikan 100 Batalyon dan 20 Brigif Baru TNI AD

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X