Orang Tua Prada Lucky Marah dan Tuntut Pembunuh Putranya Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI AD

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup./net
Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, tampak sangat marah dan kecewa.

Dia menuntut keadilan dan meminta pelaku yang membunuh putranya dihukum mati dan dipecat dari TNI AD.

Terhadap tuntutan, kekecewaan, dan kemarahan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa Angkatan Darat memahami dan sangat maklum.

Baca Juga: Viral di Medsos Mahasiswa UGM Kena Denda Buku Rp5 Juta, Pihak UGM Klarifikasi

Sebab, tidak mungkin seorang ayah akan diam ketika putranya tewas seperti dialami Prada Lucky.

”Kami bisa memahami, kami bisa memahami namanya orang tua.

Tapi, yang jelas sudah ada penjelasan dari satuan, dari danrem, dari pangdam, kepada keluarga korban terkait dengan kejadian itu,” ucap Wahyu saat diwawancarai pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Momen Prabowo Kunjungi Booth Anak Bangsa di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di ITB

TNI AD sebagai institusi yang membina tempat Prada Lucky dan Serma Christian bertugas sangat berduka atas peristiwa yang dialami oleh korban.

Tidak hanya itu, Angkatan Darat memastikan mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan.

”Jajaran pimpinan TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam IX/Udayana dan Nusa Tenggara Timur sudah memberikan penjelasan kepada keluarga.

Baca Juga: MUI Dukung Pemerintah Jadikan Pulau Galang Batam Lokasi Pengobatan Warga Gaza

Lalu memberikan komitmen kepada keluarga untuk menindaklanjuti (kasus) ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wahyu.

Jenderal bintang satu TNI AD itu pun menyampaikan bahwa pihaknya menampung setiap tuntutan dari pihak keluarga.
Namun, proses hukum yang sedang berjalan juga harus dilalui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X