Dinilai Merusak Lingkungan, Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Cabut IUP Lima Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Juni 2025 | 18:58 WIB
Salah satu tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua./net
Salah satu tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua./net

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu diantaranya PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), PT Nurham.

"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini dan akan datang tutup permanen.

Baca Juga: Skuad Garuda Menang 1-0 atas China, Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial di GBK

Kita tahu Raja Ampat ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia," tegasnya.

Ia meyakini, warga setempat menolak adanya aktivitas tambang nikel yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Hal itu tidak seperti yang dinarasikan sebaliknya.

"Masyarakat adat dan Pemda setempat menolak adanya tambang di raja Ampat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Salat Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta

Negara harus melihat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal, bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat, karena berdampak pada lingkungan," tuturnya.

Lebih lanjut, legislator PKB itu menegaskan penambangan nikel yang berada di pulau-pulau kecil itu tidak hanya merusak ekosistem laut.

Tetapi juga merusak sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga: Mantan Presiden RI Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Begini Kondisinya

"Kerusakan terumbu karang, pencemaran air hingga sedimentasi akan berdampak pada menurunnya populasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.

Artinya aktivitas tambang menghancurkan SDA dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X