Cabuli Pelajar di Bintan Berulang Kali, Pria Hidung Belang Berhasil Diringkus Polisi di Batam

photo author
Oppy Afio, Klik Read
- Jumat, 6 Juni 2025 | 19:05 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun bersama anggotanya berhasil ringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu 4 Juni 2025.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun bersama anggotanya berhasil ringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu 4 Juni 2025.

KLIKREAD.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil ringkus pelaku pencabulan inisial (R) di Kota Batam pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.

Pelaku didapati mencabuli seorang gadis yang berstatus pelajar di Bintan. 

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan tindakan pelaku bermula dari sosial media hingga bertemu. 

Pelaku terus berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi, dan membujuk korban terus menerus hingga akhirnya pacaran. 

Setelah itu, berjalannya waktu pelaku membujuk untuk bertemu dan berakhir di penginapan untuk melakukan hubungan intim. Ia pun berjanji akan menikahi korban.

"Pelaku kita amankan di Belakang Padang, Batam. Ia mengaku telah meniduri gadis tersebut beberapa kali dan modusnya bermula dari aplikasi Ome TV," kata Kapolsek Khapandi didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, Jumat 6 Juni 2025.

Pelaku pencabulan inisial R saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian di Polsek Bintan Timur.
Pelaku pencabulan inisial R saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian di Polsek Bintan Timur.

Pelaku R mengaku melakukan aksi bejatnya di tempat penginapan yang berada di Kecamatan Bintan Timur.

Niat pelaku sangat dalam agar tidak dicurigai, ia menggunakan identitas rekannya saat melakukan registrasi penginapan. 

Ia mengaku sudah empat kali mencabuli korban, dan salah satu tempatnya di Kabupaten Bintan. 

"Sudah empat kali, salah satunya di Hotel Gunung Lengkuas. Sebelumnya di Batam dan Tanjungpinang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Rekomendasi

Terkini

X