Apakah ini pidana? Harus dilihat dari sisi psikologi, bukan langsung kriminalisasi,” tegasnya.
Rocky juga menyoroti perbedaan antara kritik politik dan penghinaan personal.
Ia menilai perlu ada tafsir yang bijak sebelum menyimpulkan bahwa sebuah meme merupakan delik hukum.
Baca Juga: Guna Nambah Objek Penerimaan Negara, Anggota DPR Usulkan Legalisasi Kasino
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi ITB dengan inisial SSS ditangkap oleh Bareskrim karena mengunggah meme.
Meme tersebut menampilkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.***
Artikel Terkait
Lis Terima Penghargaan Trisakti Tourism Award 2025 Juara ke 2 Kategori Wisata Sejarah Pulau Penyengat
Gegara Unggah Meme Prabowo Ciuman dengan Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka di Jeratan UU ITE
Menteri HAM Nilai Program Pendidikan di Barak Militer Digagas Dedi Mulyadi Sejalan Program Asta Cita Presiden RI
Melalui Operasi Serentak di Seluruh Indonesia, Polri Telah Tangani 3.326 Kasus Premanisme
Presiden KSPI Minta Pemerintah Segera Antisipasi PHK 10 Ribu Karyawan Panasonic secara Global
Banyak Fitur AI Canggih, Tecno Camon 40 Pro 5G Mendukung Pembaruan Software Sampai 3 Tahun
Guna Nambah Objek Penerimaan Negara, Anggota DPR Usulkan Legalisasi Kasino
Prabowo Berduka atas Wafatnya Eddie Nalapraya
Mabes TNI Janji Perketat Pengawasan, Terkait Proses Pemusnahan Amunisi
Terkait Sedan Listrik Seal Keluarkan Asap di Palmerah Jakbar, BYD Turunkan Tim Aftersales Investigasi