Gegara Unggah Meme Prabowo Ciuman dengan Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka di Jeratan UU ITE

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 9 Mei 2025 | 16:55 WIB
Unggah Meme Prabowo Ciuman dengan Jokowi./tangkapan layar youtube
Unggah Meme Prabowo Ciuman dengan Jokowi./tangkapan layar youtube

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mabes Polri mengkonfirmasi informasi penangkapan seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung (ITB).

Mahasiswi tersebut diduga ditangkap setelah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Walau tidak secara spesifik menjelaskan ihwal penangkapan tersebut, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa mereka memang sudah menangkap perempuan berinisial SSS.

Baca Juga: Lis Terima Penghargaan Trisakti Tourism Award 2025 Juara ke 2 Kategori Wisata Sejarah Pulau Penyengat

Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

”Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses.

Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat 9 Mei 2025.

Trunoyudo menyampaikan bahwa saat ini proses hukum atas kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Usulkan Proyek Infrastruktur Strategis ke Pemerintah Pusat

Merujuk pasal yang disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.

Dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Informasi mengenai penangkapan mahasiswi ITB itu dicuitkan oleh pemilik akun media sosial @MurtadhaOne1 melalui X pada Rabu lalu (7/5).

Pukul 20.16 WIB, akun tersebut membuat unggahan berisi Breaking News!

Baca Juga: Prabowo akan Beri Bintang Kehormatan untuk Bill Gates

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X