Dan juga pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.***
Artikel Terkait
Amsakar Gesa Terapkan Program 0 Persen bagi Pelaku UMKM di Kota Batam
Tumbuhkan Minat Baca, Ketua TP PKK Kota Batam Sarankan Anak Didik Perlu Dibawa Mendongeng
Pembangunan Flyover Simpang Kota Piring Dinilai Solusi Mengurai Kemacetan Lalu Lintas
BU-SPAM Muai Tuntaskan Persoalan Air Bersih di Kawasan Stres Area
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Beduk Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan
Disbudpar Tanjungpinang Usulkan Enam Tradisi Budaya Tanjungpinang Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Wawako Ajak Masyarakat dan LAM Bangun Kota Tanjungpinang Berbasis Budaya
Lis Nilai Pajak Kendaraan Tak Tergarap Maksimal, Padahal Jumlah Kendaraan di Tanjungpinang Makin Meningkat Tiap Tahunnya
Berharap Skema Opsen Pajak Kendaraan Bisa Mendorong Peningkatan PAD Kota Tanjungpinang
Kadispora Tanjungpinang Buka Kejuaraan IMOOGI Taekwondo Antar Pelajar 2025