Pembangunan Flyover Simpang Kota Piring Dinilai Solusi Mengurai Kemacetan Lalu Lintas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 11 April 2025 | 18:09 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada saat pertemuan bersama warga. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada saat pertemuan bersama warga. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menilai pembangunan flyover disimpang Kota Piring merupakan solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Dijadwalkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan bangunan flyover ini pada tahun 2026 mendatang.

Demikian dikatakan Lis Darmansyah, Rabu 9 April 2025 malam.

Dikatakan Lis, bahwa pihaknya telah diajak berkoordinasi oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, khususnya dalam hal pembebasan lahan.

Baca Juga: Tumbuhkan Minat Baca, Ketua TP PKK Kota Batam Sarankan Anak Didik Perlu Dibawa Mendongeng

“Pak Gubernur sudah bicara langsung dengan saya.

Tahun ini, diharapkan sudah mulai ada perencanaan terkait pembebasan lahan. Tapi saya masih harus menunggu hasil studi kelayakan atau kajiannya.

Hal ini untuk tahu berapa luas lahan yang dibutuhkan,” ujar Lis.

Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan segera berkomunikasi dengan para pemilik lahan begitu informasi teknis tersebut tersedia.

Baca Juga: Amsakar Gesa Terapkan Program 0 Persen bagi Pelaku UMKM di Kota Batam

Menurutnya, hal ini penting agar program pembangunan yang diinisiasi Pemprov bisa berjalan tanpa hambatan.

Selain itu, Lis menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Ansar yang telah merealisasikan aspirasi warga sejak lama.

“Saya berterima kasih karena aspirasi pembangunan flyover ini sebenarnya sudah disuarakan sejak 2016. Alhamdulillah sekarang mulai terwujud,” ungkapnya.

Menurut Lis, kondisi saat ini memang sudah tidak memungkinkan untuk sekadar menambah traffic light di simpang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X