Kegiatan MTQH Tingkat Kota Batam akan Melibatkan Pelaku UMK

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 10 April 2025 | 11:39 WIB
Rakor MTQH tingkat Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)
Rakor MTQH tingkat Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, mengatakan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Al Qur’an dan Hadist (MTQH) ke XXXIII Tingkat Kota Batam akan melibatkan pelaku usaha kecil mikro (UKM).

Para UKM ini nantinya akan mengisi kegiatan bazar makanan.

Hal ini dalam upaya menghidupkan produk usaha lokal di Kota Batam.

Baca Juga: Polsek Bulang Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sulap Lahan Kosong Jadi Ladang Sayuran

“Tentunya selain menyaksikan lomba yang ada di arena MTQH, masyarakat Kota Batam dapat menikmati kuliner yang dijual oleh pelaku usaha.

Dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro di Kota Batam,” harap Jefridin.

Jefridin saat itu memimpin rapat koordinasi (Rakor) MTQH ke XXXIII Tingkat Kota Batam.

Dijadwalkan pelaksanaan MTQH ini pada 24 sampai 30 April 2025 mendatang.

Baca Juga: WBP Lapas Perempuan Ucapkan Terima Kasih Terhibur Adanya Kegiatan Halal Bihalal dan Hiburan Band

“Dua tempat sebagai alternatif yang diusulkan adalah Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah dan Dataran Engku Putri.

Hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Bapak Walikota dan Beliau yang akan memutuskan dimana akan dilaksanakan MTQH Tingkat Kota Batam,” ujar Jefridin,

Jika MTQH Tingkat Kota Batam dilaksanakan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, maka lokasi lomba dilaksanakan di MAN Batam, SMP Negeri 9 Batam, Masjid Darul Gufron dan Hidayatullah.

Baca Juga: Satukan Kebersamaan WBP dan Petugas, Gabungan Lapas di Batam Kolaborasi Adakan Halal Bihalal Dimeriahkan Hiburan Band

“Jika tempat sudah diputuskan maka Kita harus segera melaksanakan rapat untuk pembentukan panitia. Termasuk melantik Dewan Hakim,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X