KLIKREAD.COM, Jabar - Tidak terima atas kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengajukan pemakzulan lewat DPRD Jabar.
Usulan pemakzulan itu merupakan bentuk protes kebijakan Gubernur Jabar terkait larangan studi tur.
"Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah yang mana ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi bisa diajukan pemakzulan," ungkap Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Anak Lisa Mariana Bukan dari Biologis Ridwan Kamil
Herdi menuturkan pengajuan pemakzulan terhadap Demul akan memiliki rangkaian jalan panjang.
Namun Herdi memiliki keyakinan ia punya bukti kuat agar pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi dapat dilakukan oleh DPRD.
"Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang.
Baca Juga: Dibawah Pimpinan Gubernur Jabar KDM, Angka Pengangguran dan Kemiskinan Dinilai Masih Buruk
Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Yakni Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
Baca Juga: KLH Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Ciliwung
Dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
"Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI.