jabar

Protes Kebijakan Dedi Mulyadi, Serikat Pekerja Berencana Usul Pemakzulan ke DPRD Jabar

Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Dedi Mulyadi alis Kang Dedi, Gubernur Jabar./net

KLIKREAD.COM, Jabar - Tidak terima atas kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengajukan pemakzulan lewat DPRD Jabar.

Usulan pemakzulan itu merupakan bentuk protes kebijakan Gubernur Jabar terkait larangan studi tur.

"Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah yang mana ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi bisa diajukan pemakzulan," ungkap Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Anak Lisa Mariana Bukan dari Biologis Ridwan Kamil

Herdi menuturkan pengajuan pemakzulan terhadap Demul akan memiliki rangkaian jalan panjang.

Namun Herdi memiliki keyakinan ia punya bukti kuat agar pemakzulan terhadap Dedi Mulyadi dapat dilakukan oleh DPRD.

"Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang.

Baca Juga: Dibawah Pimpinan Gubernur Jabar KDM, Angka Pengangguran dan Kemiskinan Dinilai Masih Buruk

Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Yakni Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: KLH Segel 4 Hotel di Kawasan Puncak Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Ciliwung

Dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

"Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI.

Halaman:

Tags

Terkini