Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengerusakan, Pelaku Ditangkap

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengerusakan, Pelaku Ditangkap
Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran dan Pengerusakan, Pelaku Ditangkap

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terbakar, 1 unit televisi TCL 43 Inch yang dirusak, 1 lembar surat keterangan leasing, serta 1 botol berisi cairan yang diduga air keras.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Agar Program Nasional Tercapai, DP3 Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan GPM

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Goro dan Berbagi Sembako di Masjid Besar Al Huda Senggarang

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, sehingga dapat segera dilakukan penindakan cepat dan tepat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X