KLIKREAD.COM, Batam - Gordon Hassler Silalahi mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, belum lama ini.
Meskipun hanya tertunduk dengan lesu saat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan kata demi kata dari isi dakwaan, Gordon menguatkan diri untuk melawan.
"Dakwaan yang dibacakan JPU itu, isinya tidak utuh. Banyak rangkaian peristiwa yang dihilangkan. Ada apa?," ujar kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang.
Baca Juga: Ternyata Ini Rupanya Biang Penyebab Mobil Brebet Saat di Gas
Nixon menjelaskan, hal yang perlu diketahui adalah Gordon yang ditawarkan untuk membantu pengurusan percepatan dokumen pemasangan air di PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP).
Untuk membantu pengurusan ini, katanya, Gordon dijanjikan sukses fee sebesar Rp30 juta. Namun kenyataannya, Gordon hanya menerima Rp20 juta, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dengan kepercayaan untuk mempercepat pengurusan dokumen pemasangan air itu, Gordon pun mengerjakan apa yang menjadi tanggungjawabnya.
Baca Juga: Inilah Suzuki Frontx dengan Fitur Modern dan Berteknologi Canggih
Gordon terus melakukan kordinasi dengan PT Moya untuk mempercepat proses permohonan pemasangan air tersebut.
Dan setelah selama 6 bulan bekerja untuk berkordinasi dengan jaringan yang dimilikinya, maka keluarlah faktur resi pembayaran untuk pemasangan air.
Dengan bermodalkan faktur resi pembayaran itu, Gordon sudah menyelesaikan tugas yang diembankannya. Lalu, setelah menyelesaikannya baru Gordon menagih sukses fee yang dijanjikan.
Baca Juga: Ternyata Inilah Fungsi Selang Rem Mobil Sangat Penting Keberadaannya
"Perlu saya jelaskan, pekerjaan klien saya hanya sebatas keluar faktur resi pembayaran," kata Nixon menegaskan.
Artikel Terkait
Mulai 1 September 2025, Pemko Batam Hanya Melayani Izin Reklame Berbahsis Digital
Dinkes Tanjungpinang Ajak Kepsek Kembangkan Sekolah Siaga Kependudukan
Penyerahan Piagam Purna Tugas Mewarnai Perayaan Peringatan Hari Pegawai dan HUT Kemerdekaan RI ke-80
Bentuk Kepedulian, Kapolsek Monang Melayat Warga yang Tutup Usia
Tiga Pelabuhan di Wilayah Pelindo Tanjungpinang di Semester I 2025 Peroleh Catatan Positif
Erlita Amsakar Berharap Guru Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah di Sekolah
Program Adiwiyata Salah Satu Bentuk Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Bersih
Kapolsek Nongsa Klarifikasi Penemuan Anak di dalam Kontainer, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Kota Batam Raih 4 Penghargaan di Ajang BAZNAS Awards 2025 Tingkat Nasional
Pemko Batam akan Adakan Pesta Rakyat dan Door Prize 12 Paket Umroh