KLIKREAD.COM, Batam - Mulai 1 September 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Batam hanya melayani perizinan reklame sepenuhnya berbasis digital.
Hal ini dalam rangka Pemko Batam bersama BP Batam memperkuat fondasi Batam sebagai kota modern dengan mendorong digitalisasi pelayanan publik.
Untuk memperoleh perizinan reklame digital ini melalui aplikasi perizinan Online “EASY” yang telah terintegrasi dengan sistem alokasi tempat di BP Batam.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru Politeknik Batam
Integrasi ini menjadi lompatan penting karena menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, dan terintegrasi,
Sekaligus menegaskan citra Batam sebagai kota yang adaptif terhadap teknologi.
Menurut Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan, bahwa sebelumnya layanan perizinan reklame sudah tersedia di aplikasi EASY.
Baca Juga: BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri Sampaikan 4 Poin Tuntutan Kepada Walikota Batam
Namun implementasi penuh baru dapat terlaksana berkat sinergi Pemko Batam dan BP Batam.

“Langkah ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern, praktis, efisien, dan tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Pemko Batam dan BP Batam juga memperkuat regulasi melalui Sosialisasi Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu 27 Agustus 2025.
Dengan menghadirkan Deputi Bidang Insfrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, Kadis DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafi.
Serta sebanyak 20 para pelaku usaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Batam.***
Artikel Terkait
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap
Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah
Tingkatkan Produksi Perikanan Nelayan, Pemerintah akan Bangun Sejumlah Fasilitas di KNMP Tanjung Banun
Batam Kini Miliki Rumah Sakit Internasional, Walikota Batam Tandatangani Pembangunan RS MABIH
BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri Sampaikan 4 Poin Tuntutan Kepada Walikota Batam
Kapolresta Barelang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa Baru Politeknik Batam