KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Presiden Komisaris Mayapada Healthcare Jonathan Tahir melakukan penandatanganan peletakan batu pertama pembangunan Mayapada Apollo Batam International Hospital (MABIH).
Rumah Sakit bertaraf internasional ini dibangun di kawasan Sekupang, Rabu 27 Agustus 2025.
Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Grup Mayapada dalam merealisasikan pembangunan rumah sakit.
Menurutnya, hadirnya MABIH sejalan dengan Arah Presiden Republik Indonesia yang mendorong Batam menjadi pusat strategi investasi.
"Kami menyambut baik, ini ikhtiar cepat dari Mayapada.
Dari 2024 hingga 2025 sudah langsung berjalan. Sejalan dengan Arah Presiden, kami dua kali dipanggil membahas bagaimana Batam bisa berkontribusi signifikan dalam investasi menarik untuk meningkatkan perekonomian," ujar Amsakar.
Baca Juga: Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah
Lebih lanjut, Amsakar menegaskan bahwa kehadiran rumah sakit berstandar internasional ini tidak hanya memperkuat posisi Batam sebagai hub investasi, tetapi juga membuka peluang besar di sektor kesehatan.
"Yang lebih penting, dengan hadirnya Mayapada, Batam akan menjadi hub di bidang kesehatan.
Selama ini banyak masyarakat berobat ke luar negeri, nanti cukup di Batam.
Bahkan, kami berharap ke depan justru orang luar negeri bisa berobat di Batam.
Ini sekaligus membuka destinasi baru untuk wisata kesehatan.
Artikel Terkait
Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus
Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape, WNA Malaysia Ditangkap
Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah
Tingkatkan Produksi Perikanan Nelayan, Pemerintah akan Bangun Sejumlah Fasilitas di KNMP Tanjung Banun