BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri Sampaikan 4 Poin Tuntutan Kepada Walikota Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:39 WIB
Walikota Batam saat menerima audiensi BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri yang menyampaikan 4 poin tuntutan. (Foto: Diskominfo Batam)
Walikota Batam saat menerima audiensi BEM SI Kerakyatan Daerah Kepri yang menyampaikan 4 poin tuntutan. (Foto: Diskominfo Batam)


KLIKREAD.COM, Batam - Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah Kepri, Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan audiensi bersama Walikota Batam dan DPRD Kota Batam.

Audiensi dilakukan di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu 27 Agustus 2025.

Audiensi berlangsung lancar meski banyak menyampaikan kritik membangun bahkan diikuti dengan sejumlah saran.

Baca Juga: Batam Kini Miliki Rumah Sakit Internasional, Walikota Batam Tandatangani Pembangunan RS MABIH

Pada kesempatan itu Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, Muryadi Aguspriawan, menyampaikan empat poin tuntutan.

Di antaranya, demi keselamatan lalu lintas, tertibkan truk ugal-ugalan sekaligus atur jam operasionalnya termasuk penegakan uji kir.

Kedua, uraikan persoalan sampah yang kerap dikeluhkan warga.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Perikanan Nelayan, Pemerintah akan Bangun Sejumlah Fasilitas di KNMP Tanjung Banun

Ketiga, permasalahan banjir akibat drainase yang belum memadai.

Dan terakhir, mereka menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai baik, namun harus memiliki regulasi yang jelas agar tidak disalahgunakan.

“Kami sampaikan kritik yang keras ini bukan berarti membenci, tapi ini bentuk kecintaan kami mahasiswa di daerah ini,” kata Muryadi yang juga Ketua BEM Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Kota Batam ini.

Baca Juga: Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah

Sementara itu, Amsakar Achmad mengapresiasi masukan kepada mahasiswa dan menilai tindakan tersebut bersifat konstruktif (membangun).

Bahkan Amsakar mengaku pengurus BEM bila dirinya saat menjadi mahasiswa dulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X