Kemendikbudristek Lakukan Konsolidasi Pengawasan Mewajibkan Penggunaan Bahasa Indonesia Disetiap Ranah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:42 WIB
Acara konsolidasi Pengawasan Bahasa Indonesia ditaja Kemendikbudristek. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Acara konsolidasi Pengawasan Bahasa Indonesia ditaja Kemendikbudristek. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia disetiap ranah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Konsilidasi ini juga termasuk mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah.

Diantaranya layanan publik, pendidikan, dokumen resmi lembaga pemerintahan maupun swasta, karya ilmiah, hingga media massa.

Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Goro dan Berbagi Sembako di Masjid Besar Al Huda Senggarang

Konsoliasi ini bekerjasama Kantor Bahasa Provinsi Kepri digelar di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis 28 Agustus 2025 kemarin.

Dalam kegiatan tersebut ditegaskan, bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia berlandaskan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Serta Lagu Kebangsaan, dan diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Damkar Anambas Peringati HUT RI ke-80 dengan Permainan Selang, Ini Dia Lomba yang Digelar

Selain itu, Permendikdasmen No.2 Tahun 2025 turut menjadi pedoman dalam pengawasan bahasa, khususnya terkait sosialisasi penggunaan bahasa negara di ruang publik.

Peraturan tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah.

Dengan demikian, peraturan ini menjadi dasar hukum kuat dalam upaya pembinaan, pengawasan.

Serta sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca Juga: Gordon Selesaikan Tugas Urus Faktur Resi Pembayaran PT Moya, Lalu Terima Fee

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti, menjelaskan bahwa konsolidasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga eksistensi bangsa melalui bahasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X