KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Dalam rangka mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia disetiap ranah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Konsilidasi ini juga termasuk mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah.
Diantaranya layanan publik, pendidikan, dokumen resmi lembaga pemerintahan maupun swasta, karya ilmiah, hingga media massa.
Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Goro dan Berbagi Sembako di Masjid Besar Al Huda Senggarang
Konsoliasi ini bekerjasama Kantor Bahasa Provinsi Kepri digelar di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis 28 Agustus 2025 kemarin.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan, bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia berlandaskan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Serta Lagu Kebangsaan, dan diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Damkar Anambas Peringati HUT RI ke-80 dengan Permainan Selang, Ini Dia Lomba yang Digelar
Selain itu, Permendikdasmen No.2 Tahun 2025 turut menjadi pedoman dalam pengawasan bahasa, khususnya terkait sosialisasi penggunaan bahasa negara di ruang publik.
Peraturan tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai ranah.
Dengan demikian, peraturan ini menjadi dasar hukum kuat dalam upaya pembinaan, pengawasan.
Serta sosialisasi penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Baca Juga: Gordon Selesaikan Tugas Urus Faktur Resi Pembayaran PT Moya, Lalu Terima Fee
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti, menjelaskan bahwa konsolidasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga eksistensi bangsa melalui bahasa.
Artikel Terkait
Bentuk Kepedulian, Kapolsek Monang Melayat Warga yang Tutup Usia
Tiga Pelabuhan di Wilayah Pelindo Tanjungpinang di Semester I 2025 Peroleh Catatan Positif
Erlita Amsakar Berharap Guru Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah di Sekolah
Program Adiwiyata Salah Satu Bentuk Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan Bersih
Kapolsek Nongsa Klarifikasi Penemuan Anak di dalam Kontainer, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Kota Batam Raih 4 Penghargaan di Ajang BAZNAS Awards 2025 Tingkat Nasional
Pemko Batam akan Adakan Pesta Rakyat dan Door Prize 12 Paket Umroh
Gordon Selesaikan Tugas Urus Faktur Resi Pembayaran PT Moya, Lalu Terima Fee
Damkar Anambas Peringati HUT RI ke-80 dengan Permainan Selang, Ini Dia Lomba yang Digelar
Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Goro dan Berbagi Sembako di Masjid Besar Al Huda Senggarang