Dari jumlah itu, 5 cartridge sudah terjual, 4 digunakan sendiri, dan 11 berhasil disita polisi.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, penyidik mengirimkan sampel ke Labfor Pekanbaru, Riau, dan hasil uji laboratorium membuktikan liquid vape tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis sinte gorila.
Modus Operandi Baru
Kasus ini menjadi perhatian serius karena biasanya liquid vape ilegal hanya mengandung obat keras seperti etomidate.
Baca Juga: Raih Kesuksesan Anda dengan Perencanaan yang Matang untuk Ramalan Zodiak Leo Jumat, 29 Agustus 2025
Namun kali ini, aparat mendapati liquid vape benar-benar mengandung narkotika, sehingga efeknya jauh lebih berbahaya bagi penggunanya.
“Peredaran narkoba dengan modus baru ini sangat berbahaya, karena bisa dengan mudah menjerat anak-anak muda yang menggunakan vape tanpa menyadari bahaya kandungannya,” ungkap penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Himbauan Kepada Masyarakat
Baca Juga: Buatlah Rencana yang Matang untuk Ramalan Zodiak Cancer Jumat, 29 Agustus 2025
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk vape dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran liquid vape mencurigakan.
“Jauhi narkoba, mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan lebih baik,” tegasnya. ***
Artikel Terkait
Kapal KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Dermaga Golden Fish, Pihak Perusahaan Tegaskan Tidak Ada Penjarahan
BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007
Terkait Penilaian KKS Tingkat Nasional, Sekdako Minta Segera Tindak Lanjuti Data Sesuai Fakta di Lapangan
Tamrin Tegaskan Pegawai Dilarang Nongkrong di Kedai Saat Jam Kerja
Beri Pelayanan Tepat Waktu, Walikota Lis Minta Pimpinan OPD Bentuk Siaga Petugas Khusus
Jadi Garda Terdepan di Lingga, Danrem Bambang Periksa Pembangunan Yon TP 849/BS
Pelanggaran Keimigrasian di Perairan Kota Batam
Mayapada Healthcare dan Apollo Hospitals India Bangun Rumah Sakit Internasional di Batam, Investasi Rp1 Triliun
Polresta Barelang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan dan Keterangan Palsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam Ajukan Pledoi