Diakui Teguh, bahwa proses pencairan insentif memerlukan waktu untuk koordinasi, penyesuaian kode rekening, dan penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali kota (Perwako).
Setelah proses tersebut rampung, insentif langsung dicairkan dan didistribusikan.***
Artikel Terkait
Meski Pemerintah Pusat Minta Diberhentikan, Lis Tetap Pertahankan 650 Petugas Kebersihan
Walikota Tanjungpinang akan Beri Bendera Hitam bagi Kelurahan Terkotor
Kalapas Kelas IIA Batam Pastikan Warga Binaan Terpenuhi Hak Makan Tiga Kali Sehari
Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Batam Intensifkan Razia Blok Hunian WBP
Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah, Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Kerjasama
SBP Berbenah, Pelindo Rangkul Seluruh Stakeholder Guna Peningkatan Layanan di Coffee Morning
Pemko Tanjungpinang Salurkan Sapi Limousin Cross Banmas Presiden untuk Kurban
Antisipasi Penyakit Hewan Menular, DPPP Tanjungpinang Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Telah Dilabel SL
Kota Tanjungpinang Raih Opini WTP ke-11, Walikota Komitmen Jalankan Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Dinilai Sebagai Pelestarian Lingkungan, Walikota Tanjungpinang Dukung Penuh Penanaman 5.000 Mangrove