Meski Pemerintah Pusat Minta Diberhentikan, Lis Tetap Pertahankan 650 Petugas Kebersihan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 23 Mei 2025 | 14:51 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama petugas kebersihan usai acara memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia. (Foto: Diskominfo Tanjjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama petugas kebersihan usai acara memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia. (Foto: Diskominfo Tanjjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan tetap akan mempertahankan 650 petugas kebersihan meskipun ada arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan pemberhentian.

Hal ini ditegaskan Lis saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia.

Peringatan HLH diadakan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan menggelar temu ramah antara Walikota Lis Darmansyah dengan para relawan dan petugas kebersihan.

Baca Juga: Dinas Perakimtan Kota Batam Siapkan Amdal untuk 5 Lokasi Lahan TPU

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Dinas PUPR, Jumat 23 Mei 2025.

Acara ini menjadi momen bagi Walikota Lis untuk menyampaikan apresiasi sekaligus mendengarkan masukan dari para petugas di lapangan.

“Saat saya masuk, ada surat dari kementerian yang mengharuskan pemberhentian.

Baca Juga: News Network Dinilai Instrumen Penting Mendukung Kebijakan Pembangunan Daerah

Tapi saya tidak lakukan itu. Bapak dan ibu sudah puluhan tahun bekerja, hampir 70 persen saya kenal satu per satu,” ujar Lis di hadapan para petugas.

Menurutnya, menjaga keberlangsungan pekerjaan adalah cara terbaik pemerintah membantu masyarakat.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan defisit anggaran hingga Rp280 miliar, menjaga lapangan kerja jauh lebih penting dibanding sekadar membagikan bantuan.

“Saya tak bisa bantu masyarakat dengan membagikan bantuan, tapi saya bantu lewat pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi dan Informasi Terkait Pengawasan PMI, Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemko Batam

Lis juga memahami bahwa ada petugas yang sudah lanjut usia dan kesulitan menjalankan tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X