KLIKREAD.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan ringkus pria inisial ME (29) di Wisma Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Pria asal Berakit, Kecamatan Teluk Sebong itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram.
Barang haram tersebut rencana akan dibawa menuju Tanjung Uban. Nasib berkata lain, pemuda tersebut terendus polisi dan langsung diamankan.
Pelaku nekat melakukan hal itu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk menghantarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yag mana sedang membawa narkotika.
"Tersangka kita amankan di Wisma Nusantara didepan kamar nomor 5. Hasil penggeledahan kita dapati paket besqr sabu-sabu," kata Kapolres Yunita di konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.
Polisi hingga saat ini masih mendalami keterangan pelaku terkait asal muasal kepemilikan narkotika itu.
Kapolres menegaskan, perbuatan tersangka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Artikel Terkait
Pipi Tembem Membuat Kurang Percaya Diri, Begini Cara Ampuh Mengecilkannya
Film Khali the Killer Mengisahkan Pembunuh Bayaran Terjebak Dilema Kemanusiaan
Ruben Onsu Heran Persiapan Naik Haji Segala Hal Terasa Dimudahkan
Film Jalan Pulang Bercerita Perjuangan Ibu Melawan Teror Karma
Film Kickboxer Vengeance Berkisah Mencari Keadilan Sang Kakak