Gendong Setengah Kilo Sabu, Pria Asal Berakit Diringkus Polisi di Wisma Nusantara Kijang

photo author
Oppy Afio, Klik Read
- Kamis, 22 Mei 2025 | 16:48 WIB
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Kamis 22 Mei 2025.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Kamis 22 Mei 2025.

KLIKREAD.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan ringkus pria inisial ME (29) di Wisma Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Pria asal Berakit, Kecamatan Teluk Sebong itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,86 gram.

Barang haram tersebut rencana akan dibawa menuju Tanjung Uban. Nasib berkata lain, pemuda tersebut terendus polisi dan langsung diamankan. 

Pelaku nekat melakukan hal itu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk menghantarkan barang haram tersebut. 

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yag mana sedang membawa narkotika. 

"Tersangka kita amankan di Wisma Nusantara didepan kamar nomor 5. Hasil penggeledahan kita dapati paket besqr sabu-sabu," kata Kapolres Yunita di konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.

Polisi hingga saat ini masih mendalami keterangan pelaku terkait asal muasal kepemilikan narkotika itu.

Kapolres menegaskan, perbuatan tersangka terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oppy Afio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X