Kalapas Kelas IIA Batam Pastikan Warga Binaan Terpenuhi Hak Makan Tiga Kali Sehari

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:20 WIB
Juru Masak di dapur di Lapas Kelas IIA Batam yang terlihat bersih dan rapih. (muhammad kamil)
Juru Masak di dapur di Lapas Kelas IIA Batam yang terlihat bersih dan rapih. (muhammad kamil)

KLIKREAD.COM, Batam – Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, berkomitmen memastikan Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Batam terpenuhi hak makannya tiga kali sehari.

Komitmen Kalapas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017.

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang akan Beri Bendera Hitam bagi Kelurahan Terkotor

Setiap hari, warga binaan menerima makanan pagi, siang, dan malam dengan menu yang telah dirancang secara bergizi seimbang.

Proses penyajian dilakukan dengan standar kebersihan dan pengawasan ketat dari petugas dapur lapas untuk menjaga kualitas dan kuantitas sesuai ketentuan.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, bahwa pemberian makan ini merupakan bentuk nyata negara dalam menjamin hak-hak dasar setiap warga binaan.

Petugas Lapas Kelas IIA Batam saat mendistribusikan makan siang ke ruang tahanan WBP.
Petugas Lapas Kelas IIA Batam saat mendistribusikan makan siang ke ruang tahanan WBP. (muhammad kamil)

Baca Juga: Meski Pemerintah Pusat Minta Diberhentikan, Lis Tetap Pertahankan 650 Petugas Kebersihan

Sekaligus mendukung proses pembinaan yang menyeluruh di dalam lapas.

“Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan haknya sesuai regulasi.

Pemberian makan tiga kali sehari bukan hanya memenuhi kebutuhan jasmani.

Tetapi juga merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Yugo Indra Wicaksi, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Dinas Perakimtan Kota Batam Siapkan Amdal untuk 5 Lokasi Lahan TPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X