Antisipasi Penyakit Hewan Menular, DPPP Tanjungpinang Imbau Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Telah Dilabel SL

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:59 WIB
Hewan kurban yang sudah diperiksa dan berlabel SL dari DPPP Kota Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)
Hewan kurban yang sudah diperiksa dan berlabel SL dari DPPP Kota Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Plh. Kepala Dinas PPP Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa dan berlabel SL.

“Bagi panitia kurban atau DKM yang hewannya belum dilengkapi SKKH, belum diperiksa, atau belum berlabel SL.

Kami persilakan untuk segera menghubungi DPPP Kota Tanjungpinang agar dilakukan pemeriksaan,”ujarnya, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Salurkan Sapi Limousin Cross Banmas Presiden untuk Kurban

Menjelang Iduladha 1446 H, ketersediaan hewan kurban di Kota Tanjungpinang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tahun ini.

Hingga saat ini, jumlah hewan kurban yang tersedia di Kota Tanjungpinang mencapai 2.193 ekor sapi dan kambing.

Pada tahun lalu, kebutuhan hewan kurban tercatat sebanyak 1.386 ekor sapi dan kambing.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular Zoonosis, DPPP Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: SBP Berbenah, Pelindo Rangkul Seluruh Stakeholder Guna Peningkatan Layanan di Coffee Morning

Serta pemberian label pada hewan kurban secara langsung di kandang-kandang peternak yang tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, dan Bukit Bestari.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai 8-23 Mei 2025, dengan total pemeriksaan mencapai 1.005 ekor sapi.

Dari jumlah tersebut, 969 ekor dinyatakan sehat layak (SL), atau sekitar 96,42 persen, dan langsung diberi label SL.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah, Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Kerjasama

Beberapa ekor lainnya tidak mendapatkan label karena belum cukup umur atau mengalami kondisi pincang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X