Ternak yang telah dilabel SL menandakan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat syariat dan standar kesehatan, yakni dalam kondisi sehat, cukup umur, tidak cacat, dan tidak kurus.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga memastikan tidak ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis maupun zoonosis pada hewan yang diperiksa.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Batam Intensifkan Razia Blok Hunian WBP
Adapun penyakit yang diwaspadai antara lain Penyakit Jembrana, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthraks.
Serta Lumpy Skin Disease yang ditandai dengan benjolan pada kulit hewan.***
Artikel Terkait
Serap Aspirasi dan Informasi Terkait Pengawasan PMI, Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemko Batam
News Network Dinilai Instrumen Penting Mendukung Kebijakan Pembangunan Daerah
Dinas Perakimtan Kota Batam Siapkan Amdal untuk 5 Lokasi Lahan TPU
Meski Pemerintah Pusat Minta Diberhentikan, Lis Tetap Pertahankan 650 Petugas Kebersihan
Walikota Tanjungpinang akan Beri Bendera Hitam bagi Kelurahan Terkotor
Kalapas Kelas IIA Batam Pastikan Warga Binaan Terpenuhi Hak Makan Tiga Kali Sehari
Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Batam Intensifkan Razia Blok Hunian WBP
Cegah Peredaran Narkoba di Sekolah, Disdik dan BNN Tanjungpinang Jalin Kerjasama
SBP Berbenah, Pelindo Rangkul Seluruh Stakeholder Guna Peningkatan Layanan di Coffee Morning
Pemko Tanjungpinang Salurkan Sapi Limousin Cross Banmas Presiden untuk Kurban