Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Batam Intensifkan Razia Blok Hunian WBP

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:33 WIB
Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas IIA Batam sedang melakukan razia rutin di blok hunian narapidana. (muhammad kamil)
Tim Satgas Kamtib Lapas Kelas IIA Batam sedang melakukan razia rutin di blok hunian narapidana. (muhammad kamil)

KLIKREAD.COM, Batam – Guna mencegah peredaran barang terlarang di kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIA Batam, melakukan razia rutin di masing-masing blok hunian narapidana, Kamis 22 Mei 2025.

Razia ini juga guna meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Batam.

Razia ini dilakukan secara intensif oleh Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Lapas Batam.

Baca Juga: Kalapas Kelas IIA Batam Pastikan Warga Binaan Terpenuhi Hak Makan Tiga Kali Sehari

Merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan razia difokuskan pada pencegahan peredaran barang terlarang, terutama narkoba dan handphone, yang menjadi perhatian utama.

Dalam upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari gangguan keamanan.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang akan Beri Bendera Hitam bagi Kelurahan Terkotor

“Kami lakukan pemeriksaan menyeluruh di blok dan kamar Warga Binaan untuk memastikan tidak adanya narkoba, dan handphone.

Serta benda-benda tajam yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam Lapas,” ujar Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi.

Dari hasil pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone.

Namun, sejumlah barang yang berpotensi disalah gunakan, seperti kartu remi plastik, pinset, botol kaca, dan sendok stainless diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Dinas Perakimtan Kota Batam Siapkan Amdal untuk 5 Lokasi Lahan TPU

Razia dilaksanakan secara sistematis dengan menyisir setiap koridor blok hunian dan memeriksa seluruh kamar warga binaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X