PN Jakarta Selatan Jatuhi Hukuman Dea OnlyFans Perkara Kasus Pornografi, Vonis Penjara dan Denda Rp300 Juta

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 18 November 2022 | 20:30 WIB
Kasus pornografi, Dea OnlyFans divonis PN Jakarta Selatan 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. (Instagram / Dea OnlyFans)
Kasus pornografi, Dea OnlyFans divonis PN Jakarta Selatan 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. (Instagram / Dea OnlyFans)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X