PN Jakarta Selatan Jatuhi Hukuman Dea OnlyFans Perkara Kasus Pornografi, Vonis Penjara dan Denda Rp300 Juta

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 18 November 2022 | 20:30 WIB
Kasus pornografi, Dea OnlyFans divonis PN Jakarta Selatan 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. (Instagram / Dea OnlyFans)
Kasus pornografi, Dea OnlyFans divonis PN Jakarta Selatan 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. (Instagram / Dea OnlyFans)

KLIKREAD- Hukuman bagi terdakwa kasus pornografi Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewanti akhirnya ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Oleh PN Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dea terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan (untuk perkara pornografi)," kata Djuyamto, pejabat humas PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: Menghadapi Piala Dunia 2022 Qatar, Hansi Flick Tegaskan Timnas Jerman Harus Tingkatkan Performa

Selain pidana penjara, lanjut Djuyamto, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 bulan," ungkap Djuyamto.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Kata Cristiano Ronaldo tentang Lionel Messi Jelang Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Jual Banyak Kaus!

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

 

 

 

Baca Juga: Shopee Internasional Indonesia Buka Loker Posisi Officeboy, Info Lowongan Kerja November 2022 Area Surakarta

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X