Update Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Penyidik Buru Owner CV Samudera Chemical Depok

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 15 November 2022 | 10:55 WIB
Dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak, penyidik buru owner CV Samudera Chemical di Depok. (Damarsetyaki)
Dugaan tindak pidana kasus gagal ginjal akut pada anak, penyidik buru owner CV Samudera Chemical di Depok. (Damarsetyaki)

KLIKREAD- Sehubungan dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri saat ini mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E.

Pencarian terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical itu terkait temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok.

“Ya, betul (sedang dicari pemilik CV Samudera Chemical),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pada Senin, 14 November 2022.

Ia membeberkan, pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” ucapnya.

Baca Juga: Loker Sales Engineer Area Semarang, Solo, Jakarta, Surabaya, Cikarang November 2022, PT Pola Petro Development

Sedianya, E dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait temuan drum tersebut dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Pipit juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah karyawan dari CV Samudera Chemical. Namun, ia tidak menyebut berapa karyawan yang telah diperiksa.

"Semuanya diperiksa, cuma berapanya kami belum monitor karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ungkapnya.

Bareskrim Polri masih mendalami temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok, yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: PT Pola Petro Development Buka Lowongan Posisi Custom Clearence Staff, Info Loker Jakarta Barat November 2022

"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9 November 2022) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Minggu, 13 November 2022.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," tuturnya.

Baca Juga: Segera Merapat! PT Surya Darma Perkasa Buka Lowongan Posisi Sales Used Car, Info Loker Jakarta November 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X