KLIKREAD- Polri dan Dewan Pers pada Kamis, 10 November 2022 menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian tentang perlindungan kemerdekaan pers ini ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa perjanjian tentang perlindungan kemerdekaan pers ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Polri-Dewan Pers untuk meminimalkan kriminalisasi karya jurnalistik.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Menurut Arif Zulkifli, perjanjian tersebut merupakan pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif.
Baca Juga: PT Ananta Swasta Dana Buka Lowongan Posisi Sales, Info Loker Tangerang Banten November 2022
Polri diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Menurut Arif, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
Lanjut Arif, jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.
Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Pasar Kemis Jelang Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani
BREAKING NEWS! Sejumlah Lapak di Pondok Labu Cilandak Terbakar Akibat Korsleting Listrik
BREAKING NEWS! Balai Kota Bandung Terbakar, 9 Unit Mobil Damkar Diterjunkan untuk Padamkan Api
Update Kebakaran di Balai Kota Bandung, ASN Berhamburan Keluar hingga Sempat Turun Hujan Lebat
Tim Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat di Kemang