Besok Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Disiarkan Live di TV dan Kanal YouTube PN Jakarta Selatan

photo author
Khairul, Klik Read
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 20:21 WIB
Persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disiarkan live melalui televisi nasional dan kanal YouTube PN Jakarta Selatan mulai besok Senin (17/10) pukul 10.00 WIB (Kolase foto-Istimewa)
Persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disiarkan live melalui televisi nasional dan kanal YouTube PN Jakarta Selatan mulai besok Senin (17/10) pukul 10.00 WIB (Kolase foto-Istimewa)

Baca Juga: Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Buat Polri, Lanjutkan Penyelidikan dan Jangan Pakai Gas Air Mata

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada media di depan PN Jakarta Selatan.

Namun, dalam persidangan nanti, masih menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak semua perjalanan sidang akan disiarkan live. 

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tutur Djuyamto.

Baca Juga: Rangkuman Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Yang Diberikan Kepada Presiden Jokowi

“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.

Agenda persidangan yang tidak boleh disiarkan menurut KUHAP pasal 159 ayat 1. Ada larangan disitu, namun itu semua kembali ke Majelis Hakim di persidangan mengijinkan apa tidak.

Baca Juga: Siapa Klub Paling 'Entertain' di Awal Musim Ini? Jawabannya Bukan City, Madrid, atau Arsenal, Tapi Napoli

Adapun sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi besok Senin (17/10) akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X