MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 19 September 2022 | 14:40 WIB
MAH yang bantu Bjorka dijerat UU ITE, Polri bentuk tim khusus. (istimewa)
MAH yang bantu Bjorka dijerat UU ITE, Polri bentuk tim khusus. (istimewa)

KLIKREAD– Kini Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang diduga membantu Bjorka dalam mengunggah aktivitasnya di dunia maya dinyatakan oleh Polri berstatus tersengka pelanggaran UU ITE.

Polri juga menjelaskan bahwa  MAH, pemuda asal Madiun, dijerat sejumlah pasal UU ITE karena dianggap telah membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dan pasal dalam UU ITE yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

Baca Juga: Daftar Korban Meninggal dan Luka-luka pada Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Minggu Kemarin

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujarnya seperti yang dikutip KlikRead dari PMJ News, Senin 19 September 2022.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya, yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: PT MCDelica Food Indonesia Kembali Membuka Lowongan Kerja September 2022 Serang, Gaji hingga Rp4,5 Juta

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X