KLIKREAD– Kini Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang diduga membantu Bjorka dalam mengunggah aktivitasnya di dunia maya dinyatakan oleh Polri berstatus tersengka pelanggaran UU ITE.
Polri juga menjelaskan bahwa MAH, pemuda asal Madiun, dijerat sejumlah pasal UU ITE karena dianggap telah membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dan pasal dalam UU ITE yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujarnya seperti yang dikutip KlikRead dari PMJ News, Senin 19 September 2022.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya, yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.***
Artikel Terkait
Cerita Dibalik Istilah G30S, G30S/PKI, Gestapu, dan Gestok, Ada Yang Mirip Dengan Polisi Khusus NAZI
Fakta Pedih Tragedi G30S PKI, Berdalih Menyelamatkan Negara Padahal…
Fakta Mencengangkan Tentang D.N Aidit yang Disebut-sebut Dalang Tragedi G30S PKI
Komnas HAM Memberi Keterangan Terkait Ferdy Sambo yang Disebut Punya Masalah Kejiwaan
Kamaruddin Simanjuntak Menyebut ada yang Salah Soal Hasil Lie Detector Tersangka Pembunuhan Brigadir J
PT. Nikomas Gemilang September 2022 Buka Loker Serang Banten, Posisi HR Payroll Staff, Yuk Pelajari Syaratnya!
Bjorka yang Menghebohkan Jagat Maya Indonesia adalah Penjual Es dan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Profil Jenderal TNI Anumerta Achmad Yani, Korban Tragedi G30S PKI
Twibbon Estetis untuk IG, WA dan FB dalam Rangka Peringatan G30S PKI 2022
Jangan Screenshot! Ini Langkah Tepat untuk Download Twibbon Peringatan Sejarah G30S PKI 2022
Sindir TNI Mirip Gerombolan, Effendi Simbolon Diingatkan Gatot Nurmantyo tentang G30S PKI Fase Kelam Indonesia
Hai Warga Tangerang! PT Panca Boga Paramita Membuka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Staf Produksi
Ada Bjorka di Top 10 Hacker Dunia? Yuk Kita Cek Siapa Aja Yang Ada Dalam Daftar Top 10 Hacker Dunia
Bjorka Menyebut Pemerintah Indonesia Salah Tangkap dan Mengejek Dark Tracer Beri Informasi Palsu
BREAKING NEWS! Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Profesor Azyumardi Azra Meninggal Dunia Hari Ini
Profil Profesor Azyumardi Azra, Nama, Keluarga, dan Profesi
Diduga Terpapar Covid 19, Profesor Azyumardi Azra Mengalami Sesak Nafas saat di Pesawat Menuju Malaysia
Pesimis Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada Titik Terang, Kamaruddin Simanjuntak:Kalau Saya Penyidik, 3 Hari Kelar
Kementerian Kesehatan Menyebut Kasus Harian Covid 19 Mengalami Peningkatan
Berikut Ini Daftar Mobil yang Mengalami Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang
Azyumardi Azra: Orang Indonesia Pertama Yang Mendapat Gelar CBE Dari Kerajaan Inggris
Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri
Update Info Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Selidiki Adanya Kesengajaan Ilalang Terbakar
Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat