Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri

photo author
Tim Klik Read 03, Klik Read
- Senin, 19 September 2022 | 08:55 WIB
Ferdy Sambo akan jalani sidang banding hari ini, Senin 19 September 2022. (Tangkapan layar laman PMJ News. )
Ferdy Sambo akan jalani sidang banding hari ini, Senin 19 September 2022. (Tangkapan layar laman PMJ News. )

KLIKREAD- Tak seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dalam sidang Banding yang akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo (FS), dipastikan takkan hadir dalam Sidang Banding Etik.

Seperti dikabarkan, nasib pemecatan tersangka sekaligus dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertaruhkan pukul 10.00 WIB nanti di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Memberi Keterangan Terkait Ferdy Sambo yang Disebut Punya Masalah Kejiwaan

Banding digelar sesuai permohonan FS saat menanggapi hasil putusan KEPP yang digelar tempo hari.

Keberatan atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), FS ajukan banding baik secara lisan maupun tulisan di depan Komisi Etik.

Menurut keterangan Divhumas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, ia memaparkan mekanisme pelaksanaan sidang banding atas nama FS, termasuk alasan mengama FS tak hadir di sidang kali ini.

Baca Juga: MNC TV Buka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Billing Officer

Mekanisme tersebut, kata Dedi, telah bersesuaian dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Pasal itu diantaranya mengatur KEPP Banding hanya memeriksa dan meneliti berkas banding.

Untuk rinciannya, Komisi akan menempuh proses pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KEPP, dan terakhir memori Banding.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa sidang banding jauh lebih sederhana. Masih dari keterangan Dedi, sidang banding lebih seperti rapat internal Komisi Banding untuk membuat satu putusan.

Baca Juga: Azyumardi Azra: Orang Indonesia Pertama Yang Mendapat Gelar CBE Dari Kerajaan Inggris

Sidang ini, lanjut Dedi, juga tidak akan menghadirkan FS selaku pelanggar ataupun pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding di bawah komando Ketua KKEP.

Untuk sidang banding kali ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dengan wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri atas 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X