Baca Juga: Berikut Ini Daftar Mobil yang Mengalami Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.
Sebagai pengingat, jika peradilan tegak, hukuman berat dipastikan tengah menanti Mantan Kadiv Propam FS.
Pasal yang menjeratnya disertai ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, FS juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya sendiri.
Untuk perbuatan pidana yang disangkakan tersebut, FS diancam hukuman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan. ***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Ferdy Sambo Dipastikan Takkan Hadir dalam Sidang Bandingnya Sendiri, Begini Penjelasan Polri
Artikel Terkait
Komnas HAM Memberi Keterangan Terkait Ferdy Sambo yang Disebut Punya Masalah Kejiwaan