Bjorka yang Menghebohkan Jagat Maya Indonesia adalah Penjual Es dan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Sabtu, 17 September 2022 | 16:21 WIB
Bjorka Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dan berprofesi sebagai penjual es (Tim WartaPesona)
Bjorka Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dan berprofesi sebagai penjual es (Tim WartaPesona)

KLIKREAD- Dia adalah Muhammad Agung Hidayatullah yang dianggap telah meresahkan dan meretas data negara. 

Namun siapa sangka, pemuda berusia 21 tahun ini harus berustisan dengan polisi lantaran keterlibatannya dengan hacker Bjorka

Setelah ditangkap dan diperiksa sejak dua hari kemarin, Muhammad Agung Hidayatullah lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Pekan Ini, 17-19 September 2022, Liga 1 BRI, Serie A, La Liga, EPL, Ligue 1 dan Bundesliga

Muhammad Agung Hidayatullah diperiksa di Polsek Dagangan, lalu dibawa ke Polres Madiun hingga Mabes Polri.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana sudah mengumumkan secara resmi tentang penetapan pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantap Betul! Ini Dia Khasiat Buah Pinang Muda untuk Kesuksesan Hubungan Intim Suami Istri

Muhammad Agung Hidayatullah memiliki peran tersendiri dalam kasus Bjorka yang tengah santer terdengar. 

Diketahui, Agung, dalam kasus Bjorka ini berperan penyedia atau pembuat channel Telegram bernama Bjorkanism. 

Tersangka mengakui telah menyebarkan beberapa unggahan yang berhubungan dengan unggahan Bjorka, di channel Telegram yang dibuatnya.

Baca Juga: Inilah 6 Tipe Vespa Klasik yang Diburu Para Kolektor

Agung mengaku iseng melakukan hal itu dan tidak pernah terpikir jika dampaknya akan seperti ini.

Maksud hati membantu Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapat uang, ia malah kena batunya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Update Harga Vespa September 2022, Yuk Kita Cek Harga Vespa Baru Dari Berbagai Jenis, Mulai dari 40 Jutaan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X