KLIKREAD- Senin ini (19/9/2022) akan diumumkan hasil sidang banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya terkena putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang kode etik, dan sidang banding sekarang dilaksanakan hari Senin (19/9/2022) ini.
Baca Juga: INTRODUCING! Zontes 160D Si Bongsor yang Bikin Resah Yamaha NMax dan Honda PCX
Hari Hari ini rencananya hasil sidang banding Ferdy Sambo akan dilaksanakan dan diumumkan ke publik.
Baca Juga: Pemilik 5 Motor Ini Gak Resah Saat BBM Naik, Semuanya Irit, Honda BeAT Salah Satunya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022). Dikutip Klikread dari PMJ News.
Baca Juga: PT PELNI (Persero) Buka Rekrutmen Pegawai Laut Kontrak Tahun 2022, Daftar di Sini!
Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Komnas HAM Memberi Keterangan Terkait Ferdy Sambo yang Disebut Punya Masalah Kejiwaan
Pesimis Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada Titik Terang, Kamaruddin Simanjuntak:Kalau Saya Penyidik, 3 Hari Kelar
Kementerian Kesehatan Menyebut Kasus Harian Covid 19 Mengalami Peningkatan
Update Kasus Ferdy Sambo, Polri: Ferdy Sambo Tidak Akan Hadiri Sidang Banding Etiknya, Simak Penjelasan Polri
Update Info Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Selidiki Adanya Kesengajaan Ilalang Terbakar