Ali juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya Dito akan dijemput paksa. Pasalnya, KPK telah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan yang bersangkutan selalu mangkir pemeriksaan.
"Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," ucapnya.
"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," imbuhnya.***