"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada media di depan PN Jakarta Selatan.
Namun, dalam persidangan nanti, masih menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak semua perjalanan sidang akan disiarkan live.
"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tutur Djuyamto.
Baca Juga: Rangkuman Lengkap Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang Yang Diberikan Kepada Presiden Jokowi
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.
Agenda persidangan yang tidak boleh disiarkan menurut KUHAP pasal 159 ayat 1. Ada larangan disitu, namun itu semua kembali ke Majelis Hakim di persidangan mengijinkan apa tidak.
Adapun sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi besok Senin (17/10) akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.***