KLIKREAD– Kini Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang diduga membantu Bjorka dalam mengunggah aktivitasnya di dunia maya dinyatakan oleh Polri berstatus tersengka pelanggaran UU ITE.
Polri juga menjelaskan bahwa MAH, pemuda asal Madiun, dijerat sejumlah pasal UU ITE karena dianggap telah membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dan pasal dalam UU ITE yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujarnya seperti yang dikutip KlikRead dari PMJ News, Senin 19 September 2022.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini (19-9-2022) Bersifat Final dan Mengikat
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya, yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tambahnya.***